DESKJABAR - Sidang Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi kembali digelar di Persidangan Tipikor Bandung, Rabu 20 Juli 2022.
Sidang Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dengan jadwal pemeriksaan saksi saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jl. LLR.E Martadinata Kota Bandung.
Pada sidang Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dihadirkan 10 orang saksi yang dibagi dua sesi saksi yang dihadiran.
Baca Juga: Ringsek!! Mobil Dinda Kanya Dewi Rusak Parah Akibat Kecelakaan Ketika Parkir di Pinggir Jalan
Sesi pertama disetujui saksi yang dihadirkan 5 orang saksi, yang sebelum digelar diambil sumpah.
Satu orang saksi diambil sumpahnya dengan agama Kristen.
Awalnya saksi dihadirkan 10 orang, namun tim kuasa hukum yang berjumlah 6 orang memberitahukan bahwa satu orang saksi lainnya telah hadir di ruang sidang.
Saksi itu bernama Ramdhan Marditia yang merupakan anak terdakwa Rahmat Effendi.
Dalam sidang itu saksi tidak mengetahui adanya kasus ini. Dan baru mengetahui setelah diberitahu oleh stafnya.
Hal itu dikatakan Hj. Reni sebagai Sekda Kota Bekasi yang menjabat tahun 2019.