Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2022 , Syarat Dan Ketentuan Lengkap, Ayo Manfaatkan Kesempatan Ini

- 24 Juni 2022, 16:15 WIB
bebas denda dan diskon, cuma 1 Juli sampai 30 Agustus 2022
bebas denda dan diskon, cuma 1 Juli sampai 30 Agustus 2022 /Bapenda.jabarprov.go.id/

 

DESKJABAR - Dalam rangka mendukung program Pemutihan ekonomi Nasional , Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dalam hal Ini Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat mengadakan program bebas Pajak dan diskon mulai 1 Juli sampai 30 Agustus 2022.

Kepada masyarakat yang mempunyai tunggakan Pajak Kendaraan bermotor atau hendak melakukan Balik Nama , bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Pihak Bapenda akan bekerja Sama dengan pihak kepolisian melaksanakan program Ini

Dilansir oleh deskjabar dari situs Bapenda jawa Barat, Berikut Ini adalah program bebas denda dan diskon yang bisa didapatkan

Baca Juga: 7 Kesalahan Panitia Pelaksana Lokal Atas Tewasnya Dua Bobotoh Persib di GBLA, Hasil Investigasi Komdis PSSI

Bebas Denda Pajak
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: KASUS SUBANG, dr Hastry: Rambut Tercecer Jenazah Saya Ambil, Bukti Ini Tidak Butuh Pengakuan

DISKON
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);

Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);

Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);

Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Diskon BBNKB I

Baca Juga: 3 Cara Mengurangi Bau Aroma Domba atau Kambing Hewan Kurban Idul Adha 2022, Cukup Mudah dan Murah

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Syarat dan Ketentuan
Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa,

Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Download Brosur Pembayaran PKB Tahunan di:

Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK) di:
Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.

Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan di:
Kantor Bersama Samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan.

Baca Juga: UPDATE! Kode Redeem FF 24 Juni 2022, Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu Dapatkan M1887 Hand of Hope

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan
Persyaratan :

– STNK Asli;
– E-KTP Asli;
– SKKP/SKPD Terakhir;
– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Mekanisme :

Wajib Pajak melakukan :
– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Baca Juga: Monster Badminton India Comeback! Ganda Putra Malaysia Open 2022 Siap Beri Kejutan Tidak Terduga

Wajib Pajak melakukan :
– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.

Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor
Persyaratan :

– STNK Asli;
– E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
– SKKP/SKPD Terakhir;
– BPKB Asli;
– Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai);
– Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan;
– Bukti Hasil Cek Fisik;
– Semua Berkas difotokopi.

Mekanisme :

Wajib Pajak melakukan :
– Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip;
– Pengecekan Fisik Kendaraan;
– Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
– Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
– Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan :
– Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
– Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru..***

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah