Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Terbukti Tabrak Handi Salsa, Kopda Andreas Dwi Atmoko Divonis 6 Bulan

- 7 Juni 2022, 12:01 WIB
Dalam kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Kopda Andreas Dwi Atmoko Divonis 6 Bulan Penjara
Dalam kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Kopda Andreas Dwi Atmoko Divonis 6 Bulan Penjara /Jurnal Garut/Muhammad Nur/

Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Sedangkan Handi dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.

Kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide keji membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x