Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Terbukti Tabrak Handi Salsa, Kopda Andreas Dwi Atmoko Divonis 6 Bulan

- 7 Juni 2022, 12:01 WIB
Dalam kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Kopda Andreas Dwi Atmoko Divonis 6 Bulan Penjara
Dalam kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Kopda Andreas Dwi Atmoko Divonis 6 Bulan Penjara /Jurnal Garut/Muhammad Nur/


DESKJABAR- Kasus pembunuhan sejoli di Nagreg Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu hingga kini masih berlanjut, pelaku oknum tentara pun diadili proses persidangan pembacaan vonis.

Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan 6 bulan penjara terhadap Kopda Andreas Dwi Atmoko dalam kasus pembunuhan sejoli di Nagreg.

Andreas dinilai hakim terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan sejoli di Nagreg tersebut yang berawal dari insiden kecelakaan lalu lintas terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg hingga dibuat ke sungai Serayu Jawa Tengah.

Baca Juga: Selama Melaksanakan Ibadah Haji, Konsumsi Jemaah Tetap Bercita Rasa Indonesia, Dimasak Chef Tanah Air

Putusan majelis hakim terhadap Andrea sudah dibacakan hakim yang diketuai oleh Kolonel CHK Masykur pada Rabu 11 Mei 2022 lalu di Pengadilan Militer II-09 Bandung. Dalam putusannya, hakim menghukum Andres dengan vonis 6 bulan penjara.

"Mengadili, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap hakim sebagaimana dikutip dari dokumen Mahkamah Agung (MA) pada Selasa 7 Juni 2022.

Kopda Andreas terbukti bersalah sesuai Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan yang lain.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pertama karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berad dan meninggal dunia. Kedua mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tanpa alasan yang patur," tutur hakim.

Putusan diberikan terhadap Kopda Andreas Dwi Atmoko tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan. Saat sidang tuntutan, Oditurat Militer Bandung meminta hakim memvonis Kopda Andreas Dwi Atmoko dengan hukuman 10 bulan penjara.

Baca Juga: Eril Tenggelam di Sungai Aare Swiss, Kata Buya Yahya Almarhum Eril Syahid Akhirat

Dalam pertimbangannya terkait tuntutan Oditurat Militer tersebut, hakim berpendapat lain. Hakim menilai tuntutan tersebut terlalu berat bila memperhatikan faktor-faktor lain.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Adapun hal meringankan yakni terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama sidang.

Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih hati-hati, terdakwa masih muda dan bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik lagi lalu kejadian laka lantas bukan keinginan terdakwa yang sudah sebaik mungkin mengendarai.

Sementara hal memberatkan, perbuaran terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan delapan wajib TNI, perbuatannya bentuk loyalitas yang salah dan tidak dapat dicontoh serta perbuaran terdakwa menimbulkan korban jiwa dan kesedihan bagi keluarga korban.

"Bahwa sebagaimana hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa untuk membina prajurit tentunya tidak harus dengan hukuman yang berat, namun pada asasnya tujuan penghukuman bagi yang bersalah harus ada sanksi yang tegas. Tujuan penghukuman juga bukan untuk balas dendam, akan tetapi bertujuan untuk mendidik agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya," tutur hakim.

"Oleh karena itu setelah majelis hakim mempertimbangkan serta menilai kualitas perbuatan terdakwa dan dengan berdasarkan rasa keadilan, kepastian serta kemanfaatannya, maka penjatuhan pidana sebagaimana yang dimohonkan oditur Militer terhadap terdakwa, majelis hakim memandang terlalu berat dikaitkan dengan latar belakang dan juga sebab akibat serta faktor-faktor lain," kata hakim menambahkan.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Pandjaitan membenarkan hukuman tersebut.

"Dipidana penjara selama enam bulan," kata Pandjaitan.

Berawal saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Kolonel Priyanto dkk tak menolong Handi-Salsa, tapi membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu.

Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Sedangkan Handi dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.

Kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide keji membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x