Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Terbukti Tabrak Handi Salsa, Kopda Andreas Dwi Atmoko Divonis 6 Bulan

- 7 Juni 2022, 12:01 WIB
Dalam kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Kopda Andreas Dwi Atmoko Divonis 6 Bulan Penjara
Dalam kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Kopda Andreas Dwi Atmoko Divonis 6 Bulan Penjara /Jurnal Garut/Muhammad Nur/

Baca Juga: Eril Tenggelam di Sungai Aare Swiss, Kata Buya Yahya Almarhum Eril Syahid Akhirat

Dalam pertimbangannya terkait tuntutan Oditurat Militer tersebut, hakim berpendapat lain. Hakim menilai tuntutan tersebut terlalu berat bila memperhatikan faktor-faktor lain.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Adapun hal meringankan yakni terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama sidang.

Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih hati-hati, terdakwa masih muda dan bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik lagi lalu kejadian laka lantas bukan keinginan terdakwa yang sudah sebaik mungkin mengendarai.

Sementara hal memberatkan, perbuaran terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan delapan wajib TNI, perbuatannya bentuk loyalitas yang salah dan tidak dapat dicontoh serta perbuaran terdakwa menimbulkan korban jiwa dan kesedihan bagi keluarga korban.

"Bahwa sebagaimana hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa untuk membina prajurit tentunya tidak harus dengan hukuman yang berat, namun pada asasnya tujuan penghukuman bagi yang bersalah harus ada sanksi yang tegas. Tujuan penghukuman juga bukan untuk balas dendam, akan tetapi bertujuan untuk mendidik agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya," tutur hakim.

"Oleh karena itu setelah majelis hakim mempertimbangkan serta menilai kualitas perbuatan terdakwa dan dengan berdasarkan rasa keadilan, kepastian serta kemanfaatannya, maka penjatuhan pidana sebagaimana yang dimohonkan oditur Militer terhadap terdakwa, majelis hakim memandang terlalu berat dikaitkan dengan latar belakang dan juga sebab akibat serta faktor-faktor lain," kata hakim menambahkan.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Pandjaitan membenarkan hukuman tersebut.

"Dipidana penjara selama enam bulan," kata Pandjaitan.

Berawal saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Kolonel Priyanto dkk tak menolong Handi-Salsa, tapi membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x