Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Terbukti Tabrak Handi Salsa, Kopda Andreas Dwi Atmoko Divonis 6 Bulan

- 7 Juni 2022, 12:01 WIB
Dalam kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Kopda Andreas Dwi Atmoko Divonis 6 Bulan Penjara
Dalam kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Kopda Andreas Dwi Atmoko Divonis 6 Bulan Penjara /Jurnal Garut/Muhammad Nur/


DESKJABAR- Kasus pembunuhan sejoli di Nagreg Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu hingga kini masih berlanjut, pelaku oknum tentara pun diadili proses persidangan pembacaan vonis.

Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan 6 bulan penjara terhadap Kopda Andreas Dwi Atmoko dalam kasus pembunuhan sejoli di Nagreg.

Andreas dinilai hakim terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan sejoli di Nagreg tersebut yang berawal dari insiden kecelakaan lalu lintas terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg hingga dibuat ke sungai Serayu Jawa Tengah.

Baca Juga: Selama Melaksanakan Ibadah Haji, Konsumsi Jemaah Tetap Bercita Rasa Indonesia, Dimasak Chef Tanah Air

Putusan majelis hakim terhadap Andrea sudah dibacakan hakim yang diketuai oleh Kolonel CHK Masykur pada Rabu 11 Mei 2022 lalu di Pengadilan Militer II-09 Bandung. Dalam putusannya, hakim menghukum Andres dengan vonis 6 bulan penjara.

"Mengadili, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap hakim sebagaimana dikutip dari dokumen Mahkamah Agung (MA) pada Selasa 7 Juni 2022.

Kopda Andreas terbukti bersalah sesuai Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan yang lain.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pertama karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berad dan meninggal dunia. Kedua mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tanpa alasan yang patur," tutur hakim.

Putusan diberikan terhadap Kopda Andreas Dwi Atmoko tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan. Saat sidang tuntutan, Oditurat Militer Bandung meminta hakim memvonis Kopda Andreas Dwi Atmoko dengan hukuman 10 bulan penjara.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x