Sementara As berperan menutupi UPP yang tidak disetorkan tersebut agar terlihat balance antara kredit dan debit.
Dia melakukan dengan cara membuat catatan pengeluaran fiktif pada pos pengeluaran pembukuan dengan total nominal sebesar Rp 330 juta lebih.
Baca Juga: PLN Lakukan Gebrakan Ini Biar Investor Betah dan Datang ke Kawasan Industri Karawang
Selain itu, terdakwa Atep Sutendi juga melakukan catatan pengeluaran fiktif pada pencatatan piutang usaha dan bisnis angkutan haji sebesar Rp 600 juta.
Jaksa telah melakukan penghitungan kerugian negara. Berdasarkan penghitungan tersebut, total kerugian negara mencapai Rp 814.368.299.
"Untuk pasal yang digunakan Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor)," kata dia.***