- Himbauan Polda untuk masyarakat
Seperti yang kita ketahui dalam kasus pembunuhan Subang ini, masyarakat tidak hanya menanti perkembangannya, namun banyak pula di antara masyarakat yang turut menebak-nebak siapa pelakunya.
Menurut Ibrahim Tompo apa yang diperkirakan oleh masyarakat tersebut tidak berdasar informasi dari pihak kepolisian karena menurutnya pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan informasi terkait data teknis penyelidikan dan penyidikan.
“Himbauan: Polda Jabar tidak pernah mengeluarkan data teknis terkait penyelidikan dan penyidikan, karena hal tersebut bertentangan dengan undang-undang Kebebasan Informasi Publik, dimana termasuk informasi yang dikecualikan,” ujarnya.
Selanjutnya Ibrahim Tompo mengungkapkan jika pihak kepolisian terganggu oleh informasi-informasi yang tersebar di masyarakat.
Ibrahim Tompo bahkan mengatakan jika informasi yang tersebar di masyarakat tersebut selain bukan bersumber dari sumber yang dapat dipercayai juga bisa menyesatkan.
Baca Juga: AKHIR KASUS SUBANG , Ibrahim Tompo: STOP! 121 Saksi dan 216 Barang Bukti, LIBATKAN Para AHLI
“Jika ada informasi yang beredar dan termasuk data teknis maka data dan informasi tersebut dari sumber yang tidak dapat dipercaya dan hal tersebut mengganggu jalannya penyelidikan dan penyidikan,” kata Ibrahim Tompo.
Dikatakan, “Dan akan menjadi informasi yang menyesatkan publik,” lanjutnya.