HOT NEWS, THR Pegawai Pemkab Garut Cair Hari Ini, Gaji ke-13 Cair 4 Juli, Inilah Besarannya

- 21 April 2022, 11:43 WIB
Ilustrasi, THR pegawai Pemkab Garut cair hari ini
Ilustrasi, THR pegawai Pemkab Garut cair hari ini / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

DESKJABAR - THR (Tunjangan Hari Raya ) bagi Pegawai Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Garut cair mulai hari ini bertepatan dengan Hari Kartini, yaitu 21 April 2022.

Sedangkan untuk Gaji ke-13 akan dibayarkan pada 4 Juli 2022 mendatang.

Pengumuman ini tertuang dalam Surat Edaran SURAT EDARAN Sekretaris Daerah Pemkab Garut NOMOR : KU.03.07/1805/ BPKAD TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2022 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GARUT.

Surat Edaran ditandatangani oleh Sekda Pemkab Garut H. Nurdin Yana tanggal 20 April 2022.

Baca Juga: Puan Maharani : Salurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tepat Waktu untuk Lebaran 2022

"Besaran THR dan Gaji ke-13 di bagi pegawai di lingkungan Pemkab Garut, berpedoman pada Peraturan Bupati Garut Nomor 19
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," tutur Sekda Garut Nurdin Yana seperti tertuang dalam surat edaran.

Dalam surat edaran dijelaskan pula mengenai pegawai Pemkab Garut yang mendapatkan THR dan Gaji ke-13 berikut rincian besarannya. Inilah penjelasannya:

PNS dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), besarannya terdiri atas :
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 % (lima puluh persen) tambahan penghasilan.
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Gubenur Jabar : Perusahaan Wajib Berikan THR Tepat Waktu, Jika Tidak Begini Akibatnya

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Surat Edaran Sekda Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x