CPNS:
a. 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 % (lima puluh persen) tambahan penghasilan.
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Bupati dan Wakil Bupati:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan.
Pimpinan dan Anggota DPRD
Paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan
keluarga dan tunjangan jabatan.
Pimpinan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dan Pegawai Non-ASN:
Paling banyak sebesar yang diberikan kepada PNS BLUD tersebut yang jabatannya setara.
Pegawai Non ASN berdasarkan pengangkatan SK Bupati:
Sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah rincian THR dan Gaji ke-13 di lingkungan Pemkab Garut berdasarkan Surat Edaran Sekda Garut H. Nurdin Yana.***