DESKJABAR - Empat hari menjelang 8 bulan penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, masih belum ada tanda-tanda kasusnya bakal segera terkuak.
Kasus yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021 di rumah mereka di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Tim penyidik Polres Subang sempat menangani kasusnya hingga pertengahan November 2022 sebelum diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Hingga pekan lalu, tim penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan dari 121 saksi, mengumpulkan 216 barang bukti, melakukan 10 kali olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga 2 kali autopsi jenazah korban, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Alasan lamanya pengungkapan kasus Subang sebenarnya pernah mendapat sorotan Pusat Forensik Terintegrasi Universitas Indonesia (UI), tahun lalu.
Dalam acara Forensic Talk ke-13 yang dipandu Prof Drs Adrianus Meliala, MSi, MSc, PhD, Pusat Forensik Terintegrasi UI pernah mengundang pakar forensik Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti untuk bicara tentang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Video diskusi mereka sepanjang 1 jam berlangsung secara live dan kemudian diunggah di akun resmi Pusat Forensik Terintegrasi UI, @pusatforensikui, pada Minggu, 7 November 2021.
Saat itu, Ahli forensik dr Sumy Hastry menyatakan, ia tidak bisa menceritakan hasil autopsi kedua terhadap jenazah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.