Sejatinya, kasus itu bisa dengan cepat terungkap. Kenyataannya, pengungkapannya berlarut-larut hingga sekarang.
Penyebabnya, seperti pernah disampaikan Profesor Muradi, karena penyidik tidak memiliki barang bukti kuat untuk menggiring seseorang jadi tersangka. Penyidik tidak punya barang bukti minimal dua, sebagaimana “aturan” yang berlaku.
Salahsatu barang bukti yang tidak ada itu, boleh jadi sidik jari pelaku. Pasalnya, beberapa jam setelah kejadian, TKP diduga telah bersih dari sidik jari pelaku akibat kelalaian seseorang yang dikenal sebagai banpol.
Akibat hilangnya sidik jari, pengungkapannya belum berujung sampai hari ini, meskipun sudah diambilalih Polda Jabar dan mendapat backup Mabes Polri. ***