TIGA PELAKU Penganiayaan GADIS CANTIK dan Ibunya di Garut Itu Terancam Hukuman 7 Tahun Bui

- 24 Maret 2022, 20:59 WIB
 Ilustrasi penangkapan/Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP sub 351 dan sub 406 tentang kekerasan penganiayaan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
Ilustrasi penangkapan/Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP sub 351 dan sub 406 tentang kekerasan penganiayaan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. / Pixabay/Lutcheo

Sempat meminta pertolongan kepada warga sekitar, tapi tidak ada satupun warga yang datang karena jarak rumah korban jauh dengan rumah tetangga.

"Teriak sekencang-kencangnya ga ada yang denger karena posisi rumah jauh dari kawasan tetangga yang lain," tulis akun TikTok @abit.

Selama disiksa dan dianiyaya, gadis itu mengaku terus tak henti melakukan perlawanan, karena tak tega melihat ibunya disiksa.

Dalam genggaman yang diduga para perampok itu, keduanya berupaya lepas dan melarikan diri. Akhirnya, keduanya dapat berhasil kabur dan berlari dari rumah itu.

"Aku berhasil kabur dan langsung lapor ke Polsek," ucap akun TikTok @abit berkata.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah