TIGA PELAKU Penganiayaan GADIS CANTIK dan Ibunya di Garut Itu Terancam Hukuman 7 Tahun Bui

- 24 Maret 2022, 20:59 WIB
 Ilustrasi penangkapan/Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP sub 351 dan sub 406 tentang kekerasan penganiayaan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
Ilustrasi penangkapan/Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP sub 351 dan sub 406 tentang kekerasan penganiayaan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. / Pixabay/Lutcheo

Baca Juga: VIRAL, Tiga Perampok Siksa Gadis dan Ibunya di Samarang Garut. Begini Kejadiannya

Gadis itu dianiyaya dan disiksa secara membabi buta oleh tiga pria yang diduga kawanan perampok.

Tak hanya gadis tersebut, ibunya juga mengalami penganiayaan yang sama. Kejadiannya di Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Sebelumnya kawanan pelaku kejahatan itu melakukan pengrusakan kepada rumah korban dengan cara memecahkan kaca rumah tersebut. Kemudian, properti bahan kaca seperti gelas dan piring turut dihancurkannya.

Tetiba ketiganya melakukan penyerangan secara membabi buta kepada para korban. Awalnya, ibu gadis itu yang menjadi target utamanya.

Baca Juga: Malam Paling Kelam, Gadis dan Ibunya Disiksa Tiga Perampok. Kejadiannya di Samarang Garut

Namun, gadis cantik itu pun kena getahnya dan ikut dipukul dan dianiaya juga karena berupaya melindungi ibunya dari amukan para pelaku.

Gadis itu mengalami luka paling parah jika dibandingkan dengan ibunya. Muka gadis itu dipukul, dianiaya secara tidak manusiawi. Dijambak, dibenturkan ke lemari. Semakin keras perlawanan dari gadis itu maka mereka menganiaya semakin keras.

"Disiksa secara brutal, dicekek, ditonjok berkali-kali, kepala dibenturin ke lemari, dijambak, diseret, ditendang, diancam dibawa dan dibunuh," tulis gadis cantik itu dalam akun TikTok @abit.

Baca Juga: Ini Makanan Terbaik Untuk Meningkatkan Kecerdasaan Otak Anak, Disarankan dr Zaidul Akbar

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah