TIGA PELAKU Penganiayaan GADIS CANTIK dan Ibunya di Garut Itu Terancam Hukuman 7 Tahun Bui

- 24 Maret 2022, 20:59 WIB
 Ilustrasi penangkapan/Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP sub 351 dan sub 406 tentang kekerasan penganiayaan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
Ilustrasi penangkapan/Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP sub 351 dan sub 406 tentang kekerasan penganiayaan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. / Pixabay/Lutcheo

Baca Juga: DITANGKAP ! Tiga Pelaku yang Menganiaya Gadis Cantik dan Ibunya secara Membabi Buta di Garut, Ini Kata Polisi

Diketahui, insiden ini terjadi di Kampung Bongkor, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang, Garut, pada Selasa, 22 Maret 2022, pukul 01.00 WIB dini hari.

Didapati pada saat ditangkap, ketika pelaku menyambangi rumah tersebut menumpangi mobil Toyota Avanza.

Kendaraan tersebut pun kini diamankan di Mapolsek sebagai barang bukti kejahatan.

Jajang mengatakan, pasca penangkapan ketiga terduga pelaku, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman atas insiden mengerikan tersebut.

Baca Juga: BRUTAL! TIGA PERAMPOK Siksa Gadis dan Ibunya di Samarang, Garut

"Kami terus mengumpulkan alat-alat bukti lain untuk mendukung laporan tersebut. Saat ini, proses penyidikan masih kami lakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, sehingga diharapkan betul - betul bisa memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, publik digemparkan dengan unggahan video yang menampilkan seorang gadis dengan muka lebam pada akun TikTok @abit.

Gadis itu mengalami luka parah, terlihat mukanya lebam, tepat di sekeliling mata di bagian kanannya.

Selain itu, terlihat juga luka di dekat mata kananya itu berdarah karena ada kulitnya yang sobek.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah