DESKJABAR - Polisi telah menangkap tiga pelaku pengrusakan, pengeroyokan dan penganiayaan kepada gadis cantik dan juga ibunya.
Adapun tiga pelaku penganiayaan tersebut antara lain YM, DC dan AM. Mereka kini tengah dikonfrontir oleh penyidik kepolisian atas perbuatannya.
"Kami sudah mengamankan terduga (ketiga pelaku) untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Samarang, Komisaris Polisi Jajang kepada wartawan di Garut, Kamis, 24 Maret 2022.
Mereka terbukti bersalah karena tindak kriminal karena melakukan pengrusakan, pengeroyokan dan penganiayaan kepada gadis cantik dan ibunya itu secara membabi buta.
Karena kesalahannya, ketiganya kini mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Samarang, Garut.
Jajang mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP sub 351 dan sub 406 tentang kekerasan penganiayaan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
"Akbat dari kejadian tersebut terduga pelaku melanggar KUHP pasal 170 sub 351, sub 406 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Jajang.
Seperti diketahui, penangkapan dilakukan setelah kedua korban melaporkan kepada polisi, pada Selasa, 22 Maret 2022 beberapa hari lalu.