BANJAR TERKINI, KPK Panggil Lima Saksi Kasus Korupsi Mantan Walikota Banjar dari Kalangan Politisi

- 23 Februari 2022, 15:34 WIB
KPK memanggil lima politisi Kota Banjar sebagai saksi dugaan suap yang diduga melibatkan mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno.
KPK memanggil lima politisi Kota Banjar sebagai saksi dugaan suap yang diduga melibatkan mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno. /Antara /Benardy Ferdiansyah/

 

DESKJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 saksi dalam penyidikan dugaan suap yang melibatkan mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno.

Saksi yang dipanggil KPK tersebut dimintai keterangan dalam penyidikan kasus suap terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat.

Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Walikota Banjar dua periode Herman Sutrisno sebagai tersangka kasus suap Proyek di Dinas PUPR Kota Banjar.

Baca Juga: PERSIB TERKINI, GAWAT! Legenda Persib Yudi Guntara: Kalahkan PSM, Performa Persib Belum Menegaskan Tim Tangguh

Herman Sutrisno menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar, Tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar untuk tersangka HS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir DeskJabar.com dari Antara, Rabu, 23 Februari 2022.

Lima saksi yang dipanggil KPK merupakan politisi di Kota Banjar. Lima saksi tersebut antara lain, Ketua DPC PKB Kota Banjar Gun Gun Gunawan, Ketua DPD PAN Kota Banjar Hunes Hermawan.

Lalu, mantan Anggota DPRD Kota Banjar Rosidin, mantan Anggota DPRD Kota Banjar Husin Munawar, dan Anggota DPRD Kota Banjar Mujamil.

Selain mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno, KPK juga menetapkan Rahmat Wardi dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam konstruksi perkara tersebut, KPK menyebutkan jika Rahmat Wardi salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar.

Baca Juga: Saat Melaut, Nelayan di Tasikmalaya Pernah Bertemu Nyi Roro Kidul, Benarkah ?  

Rahmat Wardi, menurut KPK, diduga memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

KPK menduga karena adanya kedekatan tersebut, Herman Sutrisno memberikan kemudahan kepada Rahmat Wardi.

Di antaranya memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank.

Sehingga kata KPK, Rahmat Wardi bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Menurut KPK, antara tahun 2012 hingga tahun 2014, Rahmat Wardi dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Total nilai proyek yang dikerjakan oleh Rahmat Wardi dengan beberapa perusahaannya sebesar Rp23,7 miliar.

Sebagai bentuk komitmen atas segala kemudahan tersebut, menurut KPK, Rahmat Wardi diduga memberikan "fee" proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman Sutrisno

Menurut KPK, pada Juli 2013, Herman Sutrisno diduga memerintahkan Rahmat Wardi untuk meminjam uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar.

Baca Juga: Minuman Tradisional Penguat Imun di Masa Covid-19 Omicron, Budhe Endah: Meredakan Batuk & Gatal di Tenggorokan

Kemudian uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Herman Sutrisno dan keluarganya.

Sedangkan untuk cicilan pelunasan, kata KPK, menjadi kewajiban Rahmat Wardi.

KPK juga menduga, Rahmat Wardi beberapa kali memberikan fasilitas kepada Herman Sutrisno dan keluarganya.

Fasilitas tersebut di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.

Rahmat Wardi juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman Sutrisno.

KPK menyebutkan, selama masa kepemimpinan Herman Sutrisno sebagai Wali Kota Banjar periode 2008-2013, diduga banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi.

Baca Juga: Doa Pendek yang Membuat 37.000 Malaikat Berebut Catat Pahala, Syekh Ali Jaber: Saking Agung dan Mulia

Uang gratifikasi tersebut diduga diterima Herman Sutrisno dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar.

KPK menyebutkan saat ini tim penyidik masih terus melakukan penghitungan berapa jumlah nilai penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Herman Sutrisno.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah