Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Terjerat Kasus Korupsi Terancam Pidana, Cek Faktanya

- 25 Januari 2022, 14:46 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Terjerat Kasus Korupsi Terancam Pidana, Cek Faktanya
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Terjerat Kasus Korupsi Terancam Pidana, Cek Faktanya / /Antara/ Rivan Awal Lingga/

 

 

DESKJABAR – Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK tersangka kasus korupsi melakukan penyuludupan suap pengadaan barang dan jasa dari tahun 2020 hingga 2022.

Tidak hanya itu, Penemuan kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langket didukung oleh penemuan warga yang kemudian melaporkan kepada Migrain Care yang diduga Bupati Langkat melakukan perbudakan terhadap puluhan manusia.

Kedua hal tersebut yang menyebabkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin terancam pidana, benarkah ? Cek Faktanya.

KPK telah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa yaitu pembangunan proyek infrasuktur di Kabupaten Langkat.

Baca Juga: Legenda Monster Nian dibalik perayaan Tahun Baru Imlek

Penetapan tersangka dilakukan pemeriksaan oleh KPK yang ditangkap sebanyak delapan orang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Selasa, 18 Januari 2022.

Terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan saudara Bupati Langkat, dan bersama empat tersangka lainnya dari pengusaha Swasta atau sebagai kontraktor, yaitu Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Suhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: kpk.go.id Pedoman Tangerang Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x