Menurut KPK, pada Juli 2013, Herman Sutrisno diduga memerintahkan Rahmat Wardi untuk meminjam uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar.
Kemudian uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Herman Sutrisno dan keluarganya.
Sedangkan untuk cicilan pelunasan, kata KPK, menjadi kewajiban Rahmat Wardi.
KPK juga menduga, Rahmat Wardi beberapa kali memberikan fasilitas kepada Herman Sutrisno dan keluarganya.
Fasilitas tersebut di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.
Rahmat Wardi juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman Sutrisno.
KPK menyebutkan, selama masa kepemimpinan Herman Sutrisno sebagai Wali Kota Banjar periode 2008-2013, diduga banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi.
Uang gratifikasi tersebut diduga diterima Herman Sutrisno dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar.