MENGUAK KASUS SUBANG, Ahli Sebut Otak Diduga Orang Dekat Tuti dan Amel, Tanggapan Rohman Hidayat Seperti Ini

- 20 Januari 2022, 01:47 WIB
Ilustrasi rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Kuasa hukum Yosep dan Yoris, Rohman Hidayat, menanggapi pernyatan ahli bahwa otak pelaku diduga adalah orang dekat korban.
Ilustrasi rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Kuasa hukum Yosep dan Yoris, Rohman Hidayat, menanggapi pernyatan ahli bahwa otak pelaku diduga adalah orang dekat korban. /PMJ News/Polri TV/

Opini soal dugaan orang dekat

Seperti diberitakan DeskJabar.com sebelumnya, pakar hukum pidana Dr Heri Gunawan menduga bahwa otak pembunuhan Subang ini orang dekat. Akan tetapi, sebelum orang dekat itu ditangkap, eksekutornya harus ditangkap terlebih dahulu.

Dalam wawancara dengan DeskJabar.com, Rabu 12 Januari 2022, Heri Gunawan yakin, selama eksekutornya belum bisa ditangkap polisi maka otak atau dalang kasus Subang yang diduga adalah orang dekat itu, tidak bisa ditangkap.

Heri Gunawan mencontohkan kasus pembunuhan hakim di Medan, yang terungkap 40 hari setelah kejadian setelah polisi menangkap eksekutornya. Ternyata, pembunuhan itu didalangi istrinya.

Akan tetapi, jauh sebelum menangkap eksekutor, menurut Heri Gunawan, polisi sesungguhnya sudah mencurigai bahwa otak pembunuhan hakim di Medan itu adalah istrinya sendiri.

"Logika aja kalau orang lain membunuh tanpa ada masalah atau sebab tidak mungkin. Apalagi kan sudah jelas dalam Kasus Subang tidak ada unsur perampokan. Uang Rp 30 juta aja tidak dibawanya, berarti ada rangkaiannya dari orang terdekat menyuruh orang terjauh (eksekutornya)," ujar Heri Gunawan.

Baca Juga: FAKTA MENGEJUTKAN KASUS SUBANG, Amel dan Tuti Diduga Kenal Pelaku, Ini Alasan Agustinus Pohan dan Anjas

Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan juga menduga pembunuhan ibu dan anak di Subang ini diduga dilakukan oleh orang yang mengenali korban, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) alias Amel.

Ia beralasan dalam tindak pidana tersebut tidak ada barang korban yang hilang sehingga motif pembunuhan bukan properti atau perampokan.

"Kalau motifnya bukan properti, kemungkinan pelaku dikenal oleh keluarga atau orang terdekat dari korban," ucap Agustinus Pohan kepada DeskJabar.com, Minggu, 9 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara Dok. DeskJabar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah