Kesimpulan Bareskrim Polri Berikut Ancaman 2 Pasal KUHP Untuk Terduga Pembunuh, KILAS BALIK KASUS SUBANG

- 18 Januari 2022, 08:19 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 17 September 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 17 September 2021. /PMJ News/

DESKJABAR - Dengan turunnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang berjalan hampir satu bulan, polisi akhirnya membuat kesimpulan. 

Dikutip DeskJabar.com dari PMJ News, Jumat, 17 September 2021, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa kasus Subang diduga tindak pembunuhan berencana.

"Penyidik menyimpulkan kasus ini diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta, hari itu.

Baca Juga: KILAS BALIK KASUS PEMBUNUHAN DI SUBANG, Dittipidum Bareskrim Polri Akhirnya Turun Tangan, Ini Alasannya

Berikut ini bunyi Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Berikut ini bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana: 

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Ahmad Ramadhan menjelaskan, dugaan kasus Subang adalah pembunuhan berencana berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh aparat kepolisian dengan cara melakukan analisa dan pemeriksaan terhadap saksi.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJNews.com Dok. DeskJabar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x