Kesimpulan Bareskrim Polri Berikut Ancaman 2 Pasal KUHP Untuk Terduga Pembunuh, KILAS BALIK KASUS SUBANG

- 18 Januari 2022, 08:19 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 17 September 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 17 September 2021. /PMJ News/

"Jadi kalau penyelidikan mau diulang lagi, tidak jadi masalah," kata dia. Saat  itu, penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah berjalan 2,5 bulan. 

Baca Juga: MEMBONGKAR KASUS SUBANG, Antara Yosep, Yoris, dan Danu, Siapa Paling Dicurigai? Begini Analisisnya

Menurut Yesmil Anwar, pembunuhan berencana biasanya lebih sulit proses penyelidikannya karena korban bisa saja dibunuh tidak di tempat itu.

Dalam kasus seperti ini, kata dia melanjutkan, polisi tak perlu mengejar pengakuan. Sebab, pengakuan tidak akan membuahkan kebenaran materil.

"Saya pikir ini tantangan bagi kepolisian, karena di awalnya sudah terlalu menekankan pada pengakuan orang yang disangka," ujar Yesmil Anwar.

Dugaan soal pembunuhan berencana juga dinyatakan pakar forensik Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti dalam wawancara dengan Denny Darko.

Penjelasan Sumy Hastry tersebut muncul dalam video bertajuk Akhirnya Bertatap Muka Langsung Dengan dr. Hastry Forensik Bahas Kasus Subang yang ditayangkan di kanal YouTube Denny Darko, Sabtu 20 November 2021.

Saat itu, penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah berjalan tiga bulan alias mendekati 100 hari.

Sumy Hastry mengungkapkan bahwa ada perencanaan yang luar biasa dalam kasus tersebut sehingga pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut begitu rapi.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUPDATE, Terduga Pembunuh ibu dan anak Lebih dari Satu, Simak Analisis Empat Ahli di Sini

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJNews.com Dok. DeskJabar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x