Kesimpulan Bareskrim Polri Berikut Ancaman 2 Pasal KUHP Untuk Terduga Pembunuh, KILAS BALIK KASUS SUBANG

- 18 Januari 2022, 08:19 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 17 September 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 17 September 2021. /PMJ News/

"Yang mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Ahmad Ramadhan.

Tak hanya itu, Ahmad Ramadhan juga mengungkapkan bahwa polisi telah memeriksa sejumlah kamera pemantau (CCTV) untuk mengungkap pelaku pembunuhan itu.

Belakangan diketahui, total saksi yang diperiksa tim penyidik sebanyak 69 orang. Tim penyidik  juga melakukan analisis CCTV dari sekitar 40-50 titik yang diambil sepanjang 50 kilometer.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Subang, Kapolres Subang AKBP Sumarni Menduga Pelaku Lebih Dari Satu Orang, Ini Alasannya

Seperti diberitakan DeskJabar.com sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak merenggut nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) alias Amel di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Jasad ibu dan anak itu ditemukan dalam kondisi tanpa mengenakan pakaian di bagasi mobil Alphard di halaman rumah mereka pada 18 Agustus 2021.

Hampir satu bulan berjalan, Dittipidum Bareskrim Polri pun turun tangan dan melakukan asistensi atas proses penyidikan yang saat itu dilakukan oleh tim penyidik Polres Subang dan Polda Jawa Barat.

Alasan kasus Subang sulit terungkap

Dugaan bahwa kasus Subang adalah pembunuhan berencana pernah pula disampaikan Kriminolog Universitas Padjadjaran Yesmil Anwar, kepada wartawan, Sabtu, 31 Oktober 2021.

Ia menyatakan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu sulit terungkap karena diduga merupakan pembunuhan berencana.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJNews.com Dok. DeskJabar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x