DESKJABAR - Sejumlah saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, seperti Yosep, Yoris, dan Danu, mengaku pernah disumpah dengan menggunakan kita suci Al-Qur'an.
Saksi M Ramdanu alias Danu dan Yoris Raja Amanullah pernah disumpah di hadapan kuasa hukumnya yang lama, Achmad Taufan Soedirjo.
Demikian pula Yosef Hidayah selaku suami korban Tuti Suhartini (55) dan ayah dari Amalia Mustika Ratu (23) alias Amel, pernah disumpah dengan Al-Qur'an oleh kuasa hukumnya, Rohman Hidayat.
Mereka bersumpah tidak terlibat sama sekali dengan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel.
Menurut pakar hukum pidana Dr Heri Gunawan, sumpah dengan menggunakan Al-Qur'an oleh sejumlah saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, tidak ada kaitannya dengan terlibat atau tidak terlibat dengan kasus pembunuhan.
"Sumpah dengan Al-Qur'an itu adalah urusan mereka dengan Allah. Namun kalau bukti memang mengarah tersangka, mereka tidak bisa berbuat apa-apa meski telah disumpah dengan Al-Qur'an," ujar Heri Gunawan kepada DeskJabar.com, Kamis, 13 Januari 2022.
Dengan kata lain, jika fakta dan bukti autentik menunjukkan saksi patut diduga melakukan tindak kejahatan, meskipun telah disumpah dengan Al-Qur'an, mereka tetap dapat dijadikan tersangka oleh penyidik kepolisian.
Oleh karena itu, Heri Gunawan menegaskan bahwa sumpah dengan Al-Qur'an itu bukan merupakan alat bukti.