KASUS SUBANG: Sketsa Kaburkan Penentuan Tersangka, Saksi Manusia Tak Bisa Diharapkan Jadi Alat Bukti Utama?

- 14 Januari 2022, 05:35 WIB
Sketsa terduga pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang yang dirilis Pola Jabar, 29 Desember 2021 lalu (kiri) dan Mantan Kapolda Jabar Abah Anton Charliyan (kanan)
Sketsa terduga pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang yang dirilis Pola Jabar, 29 Desember 2021 lalu (kiri) dan Mantan Kapolda Jabar Abah Anton Charliyan (kanan) /Dok. DeskJabar/

DESKJABAR - Kapolda Jawa Barat (Jabar)  Irjen Pol Suntana pada Rabu 29 Desember 2021 lalu menegaskan, nama-nama pelaku kasus pembunuh ibu dan anak di Subang akan diumumkan pada  awal tahun 2022 ini.

"Untuk kejadian di Subang (kasus pembunuh ibu dan anak di Subang) mohon doanya target saya awal tahun (2022) penyidik sedang mengumpulkan fakta-faktanya. Mohon kesabarannya, saya berkomitmen terhadap kasus ini," kata Kapolda.

Sebagai bukti dari kesungguhan ucapan  Kapolda Suntana, pada hari yang sama  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat sendiri , langsung  merilis dan menyebarkan sketsa terduga pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: DIBONGKAR ANJAS, Ini Niat Pengacara Danu Kirim KRONOLOGI BARU Kasus Subang ke Jokowi, Kapolri dan Kapolda

Namun menurut mantan Kapolda Jabar Irjen. Pol. (Purn) Dr. H. Anton Charliyan, gambar sketsa jika tidak didukung  dengan scientifik crime investigation (penyelidikan berbasis ilmiah) yang akurat, ternyata malah bisa mengaburkan proses penentuan tersangka (pembunuh ibu dan anak di Subang) yang sedang diolah.

“Sketsa bukan merupakan salah satu alat bukti yang kuat. Sketsa bila dipandang dari sudut alat bukti yang sah hanya merupakan salah satu petunjuk saja”, ujar Anton Charliyan saat diminta pendapatnya tentang sketsa pembunuh ibu dan anak di Subang oleh Deskjabar Kamis 13 Januari 2022.

Selain itu kata Abah Anton Charliyan --demikian ia kini dipanggil-- orang yang ada di sekitar TKP terjadinya peristiwa pembunuh ibu dan anak di Subang juga  belum tentu sebagai tersangka. Bisa sebagai saksi, bisa juga orang selewat yang tidak tahu apa-apa.

“Harus dikuatkan juga dengan alibi waktu, tentang keberadaan seseorang di TKP atau di sekitar TKP. Makanya olah TKP dalam suatu kasus  khususnya pembunuhan bisa terjadi berulang-ulang, bahkan bisa sampai puluhan kali, karena kunci utama kasus pembunuhan biasanya selalu bersumber dari TKP”, katanya.

Kemudian jika ingin menggali alat bukti yang kuat (dalam hal ini kasus Subang), jelas Abah Anton Charliyan, harus diteliti dari physical evidence atau bukti fisik yang didapatkan dari benda-benda mati seperti sidik jari, darah, telapak kaki , CC TV,  bekas puntung rokok,  sandal,  sepatu, tusuk gigi, dll.

Baca Juga: TERBARU KASUS SUBANG: Terbongkar, Kisah Asmara Danu dengan Sang Pacar Gadis Bandung Berinisial ‘N’

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x