HERRY WIRAWAN Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Hadapi Sidang Tuntutan, Pakar Hukum Pesimis Dituntut Mati

- 6 Januari 2022, 14:06 WIB
Hiperseks! Tak hanya memperkosa para santriwati, Herry Wirawan juga cabuli kerabat istrinya.
Hiperseks! Tak hanya memperkosa para santriwati, Herry Wirawan juga cabuli kerabat istrinya. /[email protected]

DESKJABAR- Herry Wirawan terdakwa kasus perkosa, hamili 12 santriwati di Bandung hingga melahirkan sudah mengikuti persidangan hingga menjelang tahap akhir di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Saksi korban dan saksi ahli juga saksi lainnya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar agar untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung dan kini memasuki tahap penuntutan.

Apakah tuntutan JPU Kejati Jabar pada Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung nanti akan sesuai harapan dan memuaskan rasa keadilan masyarakat dan juga korban yang sudah benar benar menderita, atau malah ringan karena tersandung pasal?

Baca Juga: Santet atau Sihir Pergi dan Sembuh, Ustadz Khalid Basalamah: Baca Surat Ini

Baca Juga: FAKTA BARU KASUS SUBANG, Yosef-Yoris Yakin Danu Lakukan Ini, Rohman Ungkap Buktinya

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menyatakan bahwa kasus terdakwa Herry Wirawan memang sudah memasuki babak akhir tinggal menunggu tuntutan.

Kasipenkum Kejati Jabar pun menyebut bahwa sidang Herry Wirawan dengan agenda tuntutan akan digelar di PN Bandung pada Selasa 11 Januari 2022 atau selasa pekan depan.

Saat ditanya apakah tuntutannya akan maksimal sesuai dengan keinginan keluarga korban dan juga aktivis perempuan, Dodi Gazali menyatakan belum mengetahui tuntutan yang akan dibacakan karena itu kewenangan pimpinan.

"Kami belum tahu, berapa berapa nya, karena itu sifatnya rahasia dan pimpinan yang menentukan. Tapi yang jelas sidang tuntutan itu rencananya akan di gelar pada Selasa 11 Januari 2021," ujar Dodi Gazali saat dihubungi DeskJabar.com, Kamis 6 Januari 2022.

Beberapa waktu lalu Kajati Jabar, Asep Mulyana menegaskan akan menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan tuntutan maksimal, namun tidak menyebutkan berapa tuntutan maksimal tersebut apakah hukumah mati, seumur hidup atau 20 tahun.

Sedangkan berdasarkan dakwaan JPU mendakwa Herry Wirawan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya. 

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono.

Masyarakat banyak yang menginginkan agar terdakwa dihukum seberat beratnya, tentu saja hukuman yang akan dijatuhkan hakim itu melihat dulu tuntutan dari JPU.

Apakah JPU berani menuntut hukuman mati, atau seumur hidup atau hanya 20 tahun.

Namun menurut pakar hukum pidana DR Yopi Gunawan kalau pasal yang didakwaan tidak mengandung ancaman hukuman mati atau seumur hidup maka tidak akan menuntut mati.

Baca Juga: FAKTA BARU KASUS SUBANG, Yosef-Yoris Yakin Danu Lakukan Ini, Rohman Ungkap Buktinya

Baca Juga: TERBARU ! Kasus Subang, Heri Susanto Jelaskan Siapa Sebenarnya Pria Disangka Mirip Sketsa dari Polisi

Karena menurtu Yopi Gunawan harus jelas pijakannya, pasal yang didakwakan dan juga Undang Undang yang didakwakan. Karena bisa patah juga bila tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan.

Begitu juga soal hukuman kebiri, itu bisa dijadikan hukuman tambahan namun dirasa kurang maksimal bila melihat penderitaan korban yang masa depannya direnggut. Terlebih jumlah korbannya banyak mencapai belasan santriwati.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah