Kriteria post traumatic stress disorder atau stres pascatrauma, kata Teddy Hidayat menjelaskan, seseorang pernah terpapar dengan peristiwa yang traumatik seperti menjadi saksi mata atau berhadapan langsung dengan kejadian yang mengerikan atau mengancam kehidupan.
Baca Juga: TERUPDATE TABRAKAN NAGREG: Pakar Militer Tegaskan Pelaku Tak Bisa Dimaafkan
Ia memberikan contoh, peristiwa pembunuhan atau ditahan dan diperlakukan sebagai tahanan.
Pengalaman traumatik tadi timbul berulang, misalnya adanya bayangan, pikiran atau persepsi yang berkaitan peristiwa traumatik datang berulang menimbulkan penderitaan.
"Bisa juga berupa gejala menetap peningkatan kewaspadaan, sulit tidur, iritabilitas, sulit konsentrasi, hipervigilance atau respons yang kacau tidak terkendali," tutur Teddy Hidayat.***