TASIKMALAYA: Pemotong Dana Hibah Bansos Tahun 2018 Sudah di Pengadilan Tipikor Bandung

- 28 Desember 2021, 18:44 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan sudah melimpahkan berkas perkara kasus pemotongan dana hibah bansos 2018 di Tasikmalaya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan sudah melimpahkan berkas perkara kasus pemotongan dana hibah bansos 2018 di Tasikmalaya. /Dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya/

Sedangkan lima tersangka lainya, berkas perkara baru akan dilimpahkan pada Januari 2022 ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Untuk Jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 29 Desember 2021. Dan sudah dimulai sejak Senin 27 Desember 2021.

Baca Juga: INI PENJELASAN Ahmad Taufan, SIAPA OKNUM Sengaja Adu Domba Keluarga Korban Pembunuh Subang...

Pemotongan dana hibah bansos di Tasikmalaya itu dilakukan oleh para tersangka dengan nilai yang berbeda-beda. Bahkan ada pemotongan hingga 60 persen.

Pihak Kejaksaan sebelumnya melakukan investigasi menggali besaran pemotongan dana hibah bansos tersebut.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sudah berhasil menyita uang hasil pemotongan dana hibah mencapai Rp 1,6 Miliar lebih.

Anggaran hasil sitaan tersebut disimpan, di rekening penampungan Bank BRI. Dan ketika sudah ada ketetapan hukum dana tersebut disetorkan ke mas Negara me jadi penerimaan Negara bukan pajak.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Masagus Rudy menyebutkan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung sejak 14 Desember 2021 lalu. ***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x