TASIKMALAYA: Pemotong Dana Hibah Bansos Tahun 2018 Sudah di Pengadilan Tipikor Bandung

- 28 Desember 2021, 18:44 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan sudah melimpahkan berkas perkara kasus pemotongan dana hibah bansos 2018 di Tasikmalaya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan sudah melimpahkan berkas perkara kasus pemotongan dana hibah bansos 2018 di Tasikmalaya. /Dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya/


DESKJABAR - Berkas perkara Kasus pemotongan dana hibah Bantuan sosial atau Bansos tahun 2018 di Kabupaten Tasikmalaya sudah masuk pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Pada Kasus Pemotongan dana hibah Bansos di Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sudah memasukkan berkas 4 orang tersangka

Berkas untuk 5 orang tersangka kasus pemotongan dana hibah bansos di Kabupaten Tasikmalaya masih dalam proses dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus, SHm MH kepada wartawan mengatakan, berkas perkara kasus pemotongan dana hibah bansos sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor Bandung.

Baca Juga: BERITA PERSIB HARI INI: David Da Silva Unjuk Kebolehan dalam Latihan Sesi Gim Internal, HEBAT EUY..!

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan 9 tersangka kasus pemotongan dana hibah bansos di Tasikmalaya.

Sejumlah nama yang di dunia politik menjadi tersangka karena telah memotong dana hibah bansos APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018.

Semestinya, bansos tersebut sampai ke pihak penerima dalam hal ini yayasan dan pesantren. Namun malah dipotong oleh para tersangka tersebut.

"Berkas perkara untuk empat orang tersangka pemotong dana hibah Pemkab Tasikmalaya, berkasnya telah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, Bandung," kata Ramadiyagus, dalam pres rilis yang digelar di Media Center Kejari Kabupaten Tasikmalaya.

Empat pemotong dana hibah bansos di Tasikmalaya tersebut diantaranya UM dan rekanya DK dan Juga AAM.

Sedangkan lima tersangka lainya, berkas perkara baru akan dilimpahkan pada Januari 2022 ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Untuk Jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 29 Desember 2021. Dan sudah dimulai sejak Senin 27 Desember 2021.

Baca Juga: INI PENJELASAN Ahmad Taufan, SIAPA OKNUM Sengaja Adu Domba Keluarga Korban Pembunuh Subang...

Pemotongan dana hibah bansos di Tasikmalaya itu dilakukan oleh para tersangka dengan nilai yang berbeda-beda. Bahkan ada pemotongan hingga 60 persen.

Pihak Kejaksaan sebelumnya melakukan investigasi menggali besaran pemotongan dana hibah bansos tersebut.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sudah berhasil menyita uang hasil pemotongan dana hibah mencapai Rp 1,6 Miliar lebih.

Anggaran hasil sitaan tersebut disimpan, di rekening penampungan Bank BRI. Dan ketika sudah ada ketetapan hukum dana tersebut disetorkan ke mas Negara me jadi penerimaan Negara bukan pajak.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Masagus Rudy menyebutkan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung sejak 14 Desember 2021 lalu. ***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x