"Saya telah melaporkannya secara resmi ke Kejati Jabar dan sekarang sedang diproses," ujar Agus Satria saat dihubungi Selasa 28 Desember 2021.
Dalam laporan itu disebutkan ada proyek revitalisasi Taman Pramuka Kota Bandung yang dilakukan sejak tahun 2019.
Menurut Agus Satria, melaporkan secara resmi penggunaan dugaan dana denda (Diskresi) dari pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel di Jalan Dipenogoro Kota Bandung yang disalurkan ke Taman Pramuka yang sampai saat ini tidak ada kejelasan.
Dia mengatakan, dari hasil investigasi, pengelolaan Taman Pramuka oleh Diskominfo Kota Bandung terkesan semrawut dan tidak terawat. Hal itu menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan anggaran pada pengelolaan Taman Pramuka.
“Kami menduga anggaran tersebut hanya dijadikan ajang bancakan bagi para oknum berkepentingan,” kata Agus Satria.
Agus menambahkan, selain dana yang bersumber dari diskresi pelanggaran IMB hotel, pihaknya juga turut melaporkan dugaan penyelewengan dana Hibah dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Dia menduga, alokasi dana Hibah dan CSR Pemkot Bandung telah menjadi lahan empuk untuk mengeruk keuntungan pribadi atau pun kelompok tertentu.
“Hal ini jelas akan merugikan masyarakat Kota Bandung. Jangan sampai nama masyarakat, hanya dijadikan alat kepentingan untuk meraup keuntungan,” tegasnya.