Agus Satria mengatakan, pihaknya meminta Kejati Jabar segera mungkin melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi alokasi dana diskresi pelanggaran IMB hotel, Hibah, dan CSR Pemkot Bandung.
Baca Juga: INFO BERITA BANDUNG, Ada Rencana Demo Buruh selama Tiga Hari, Warga Bandung Harap Hati-Hati
Dia pun menjelaskan bahwa memang dalam laporan itu juga disebutkan pejabat pejabat yang saat pembangunan tidak sesuai IMB tidak ditindak.
Kemudian juga dikenakan denda pada pejabat berikutnya namun diduga denda itu sebagian dipakai pembangunan revitalisasi Taman Pramuka.
"Sudah kami jelaskan ke Kejati Jabar, kami pun menunggu bagaimana tindaklanjut dari laporan tersebut," ujarnya.***