Kejati Jabar sedang Proses Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Revitalisasi Hibah Taman Pramuka Bandung

- 28 Desember 2021, 15:05 WIB
ILUSTRASI Taman Pramuka.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI Taman Pramuka.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

DESKJABAR- Kasus revitalisasi taman pramuka Kota Bandung yang dananya diduga dari dana hibah atau dana pemberian dari pihak ketiga ternyata sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Kejati Jabar sendiri sudah menerima laporan dugaan penyimpangan dana dalam pembangunan taman pramuka di Bandung tersebut beberapa bulan lalu saat ormas di Bandung melakukan aksi unjukrasa di Bandung.

"Iya laporan sudah ada. Sudah dicek. Ini tinggal menunggu," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Selasa 28 Desember 2021.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUPDATE, Terungkap Rohman Hidayat dan Achmad Taufan Sepakat dengan Hal Ini

Baca Juga: KALEIDOSKOP Persib Hari Ini, Februari 2021 Menjadi Momen Menyedihkan di Kubu Maung Bandung dan Bobotoh

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali belum menjelaskan rinci terkait laporan dari masyarakat tersebut. Kendati demikian, pihaknya sudah menelaah dan mengecek soal laporan tersebut.

"Jadi sudah menelaah, nanti bagaimananya dicek. Jadi ada dua itu. Bantuan ke pramuka dan hibah taman pramuka," kata Dodi.

Tentu saja ini isyarat bahwa memang kasus ini akan terus dilanjut ke penyidikan terlebih pihak Kejati Jabar sudah menelaah soal revitalisasi taman pramuka yang sumber dananya ternyata dari pihak ketiga.

Menurut Agus Satria dari Manggala Garuda Putih, selaku pelapor, mengatakan pihaknya melaporkan adanya dugaan dana tidak transparan dana dari pihak ketiga. Dana tersebut dipakai untuk revitasilasi Taman Pramuka di Kota Bandung.

"Saya telah melaporkannya secara resmi ke Kejati Jabar dan sekarang sedang diproses," ujar Agus Satria saat dihubungi Selasa 28 Desember 2021.

Dalam laporan itu disebutkan ada proyek revitalisasi Taman Pramuka Kota Bandung yang dilakukan sejak tahun 2019.

Menurut Agus Satria, melaporkan secara resmi penggunaan dugaan dana denda (Diskresi) dari pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel di Jalan Dipenogoro Kota Bandung yang disalurkan ke Taman Pramuka yang sampai saat ini tidak ada kejelasan.

Baca Juga: KALEIDOSKOP Persib Hari Ini, Februari 2021 Menjadi Momen Menyedihkan di Kubu Maung Bandung dan Bobotoh

Baca Juga: YORIS Cabut dari ATS LawFirm di Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Ini Respon Danu Lewat Kanal Baru

Dia mengatakan, dari hasil investigasi, pengelolaan Taman Pramuka oleh Diskominfo Kota Bandung terkesan semrawut dan tidak terawat. Hal itu menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan anggaran pada pengelolaan Taman Pramuka.

“Kami menduga anggaran tersebut hanya dijadikan ajang bancakan bagi para oknum berkepentingan,” kata Agus Satria.

Agus menambahkan, selain dana yang bersumber dari diskresi pelanggaran IMB hotel, pihaknya juga turut melaporkan dugaan penyelewengan dana Hibah dan Corporate Social Responsibility (CSR).

Dia menduga, alokasi dana Hibah dan CSR Pemkot Bandung telah menjadi lahan empuk untuk mengeruk keuntungan pribadi atau pun kelompok tertentu.

“Hal ini jelas akan merugikan masyarakat Kota Bandung. Jangan sampai nama masyarakat, hanya dijadikan alat kepentingan untuk meraup keuntungan,” tegasnya.

Agus Satria mengatakan, pihaknya meminta Kejati Jabar segera mungkin melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi alokasi dana diskresi pelanggaran IMB hotel, Hibah, dan CSR Pemkot Bandung.

Baca Juga: BIADAB! Mungkin Sudah Kalap, 12 Santriwati yang Diperkosa Ternyata Masih Sepupu Herry Wirawan, Terungkap di PN

Baca Juga: INFO BERITA BANDUNG, Ada Rencana Demo Buruh selama Tiga Hari, Warga Bandung Harap Hati-Hati

Dia pun menjelaskan bahwa memang dalam laporan itu juga disebutkan pejabat pejabat yang saat pembangunan tidak sesuai IMB tidak ditindak.

Kemudian juga dikenakan denda pada pejabat berikutnya namun diduga denda itu sebagian dipakai pembangunan revitalisasi Taman Pramuka.

"Sudah kami jelaskan ke Kejati Jabar, kami pun menunggu bagaimana tindaklanjut dari laporan tersebut," ujarnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x