DESKJABAR – Satu-satunya alat bukti dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang merenggut nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), yang belum didapat tim penyidik adalah keterangan dari terdakwa.
Alasannya karena penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus Subang. Padahal, keterangan dari terdakwa hanya bisa diperoleh saat kasusnya disidangkan di pengadilan.
Oleh karena itu, staf pengajar di Thailand, Anjas, menyatakan, tim penyidik perlu segera mengumumkan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Baca Juga: PENGUMUMAN TERSANGKA KASUS SUBANG Sepekan Lagi atau Maksimal Akhir Tahun, Ini Alasan Anjas
Baca Juga: TEMUAN ANJING PELACAK Mungkinkah Bikin Kasus Subang Terkuak? Isi Tong Sampah Ternyata
"Setelah polisi menetapkan seorang tersangka, ada kemungkinan dia akan nyanyi, ngomong siapa saja yang terlibat," ucap Anjas.
Ia mengungkapkan hal itu dalam segmen analisa di kanal YouTube Anjas di Thailand, PELAKU TAK TENANG !! 5 ALAT BUKT1 INILAH BUAT MEREKA RESMI JADI TSK !! yang diunggah Sabtu, 18 Desember 2021, malam.
Anjas menjelaskan bahwa dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.