DESKJABAR – Alat bukti dapat dipergunakan untuk pembuktian suatu tindak pidana, termasuk dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang merenggut nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23).
Staf pengajar di Thailand yang juga pengamat kasus kriminal, Anjas, menyebutkan, tim penyidik setidaknya sudah memiliki lima alat bukti dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Ia mengungkapkan hal itu dalam segmen analisa terbarunya di kanal YouTube Anjas di Thailand, PELAKU TAK TENANG !! 5 ALAT BUKT1 INILAH BUAT MEREKA RESMI JADI TSK !! yang diunggah Sabtu, 18 Desember 2021, malam.
Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana: Sudah Mengarah kepada Nama-nama Tersangka
Menurut Anjas, tim penyidik menyatakan, polisi membutuhkan 2 alat bukti yang kuat untuk menentukan tersangka.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Artinya, kata Anjas, polisi cukup mengantongi dua alat bukti yang kuat dan sah untuk menentukan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.