TERSANGKA KASUS SUBANG TERKUAK, Ini Alat Bukti di Kantong Polisi: Keterangan Saksi dan Ahli, Surat, Dll

- 19 Desember 2021, 08:15 WIB
Pemandangan dari samping rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Pemandangan dari samping rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. /DeskJabar/Kodar Solihat/

DESKJABAR – Alat bukti dapat dipergunakan untuk pembuktian suatu tindak pidana, termasuk dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang merenggut nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23).

Staf pengajar di Thailand yang juga pengamat kasus kriminal, Anjas, menyebutkan, tim penyidik setidaknya sudah memiliki lima alat bukti dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Ia mengungkapkan hal itu dalam segmen analisa terbarunya di kanal YouTube Anjas di Thailand, PELAKU TAK TENANG !! 5 ALAT BUKT1 INILAH BUAT MEREKA RESMI JADI TSK !! yang diunggah Sabtu, 18 Desember 2021, malam.

Baca Juga: FOTO PENABRAK DUA SEJOLI di NAGREG Viral di Media Sosial, Heri Gunawan: Bisa Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Baca Juga: UPDATE Kasus Subang, Pelaku Unggul Puluhan Langkah Dari Polisi, Penyidik Harus Berani dan Percaya Diri

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana: Sudah Mengarah kepada Nama-nama Tersangka

Menurut Anjas, tim penyidik menyatakan, polisi membutuhkan 2 alat bukti yang kuat untuk menentukan tersangka.

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Artinya, kata Anjas, polisi cukup mengantongi dua alat bukti yang kuat dan sah untuk menentukan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. 

Pertama, keterangan saksi. Jumlah saksi kasus pembunuhan Subang bertambah dari semula 25 orang menjadi 55 orang.

"Walaupun sudah 55 saksi telah diperiksa, agak sulit untuk mendapatkan saksi yang benar-benar valid, yang benar-benar bisa merujuk ke pelaku dan dalang," tuturnya.

Pada sisi lain, kata Anjas melanjutkan, di antara saksi pun ada yang saling mematahkan sehingga ada sebagian saksi yang dinilai tidak valid.

Ia menduga kemungkinan karena informasi sejumlah saksi tidak begitu penting. Ia juga menduga ada saksi yang sudah disiapkan ceritanya dengan tujuan untuk mematahkan keterangan saksi sebenarnya.

Menurut Anjas, alat bukti kedua berupa keterangan ahli, menjadi harapan tinggi untuk mengungkap kasus Subang. Mabes Polri pun sudah mengirimkan ahli forensik,  tim Inafis, dll, yang kemampuannya tidak usah diragukan. 

Alat bukti ketiga adalah surat. Surat itu mirip ke berita acara pemeriksaan (BAP). Misalnya, ada ahli yang menemukan sejumlah temuan seperti jejak DNA atau jejak lain.

Baca Juga: INFO TERBARU KASUS SUBANG, Gara-gara Ini Yoris Dikabarkan Berseteru dengan Danu

Ilmu pengetahuan adalah cara untuk menjawab tantangan di lapangan. Ilmu pengetahuan juga tidak bisa dibohongi. Misalnya, tim Inafis bisa melihat tanggal sidik jari di TKP, dsb. 

Alat keempat berupa petunjuk. Contohnya, tes kebohongan, anjing pelacak, jejak kaki, sidik jari, atau DNA. Semua berupa petunjuk. 

"Baik keterangan ahli, surat, dan petunjuk saling berhubungan," ujarnya.

Alat bukti kelima adalah keterangan dari terdakwa.

"Setelah polisi menetapkan seorang tersangka, ada kemungkinan dia akan nyanyi, ngomong siapa saja yang terlibat," ucap Anjas.

Khusus keterangan terdakwa, penyidik belum mendapatkannya karena kasus Subang memang belum masuk persidangan.

Meskipun nantinya ada keterangan dari terdakwa tentang keterlibatan A, B, dan C, penyidik tetap akan melakukan cross check dengan temuan-temuan lain yang sudah dikumpulkan.

Anjas tetap yakin tim penyidik akan segera mengumumkan tersangka dalam waktu seminggu atau sebelum akhir tahun. 

"Tapi, kalau memang tim penyidik belum mengumumkan sampai akhir tahun ini, ya nggak apa-apa. Kita harus menghargai itu. Karena mereka yang ada di lapangan, mereka yang mengetahui bagaimana kesulitan dsb," tutur Anjas.

Sekilas info tentang saksi dan korban

Seperti diberitakan DeskJabar.com, pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus 2021. 

Jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan dalam bagasi mobil Toyota Alphard milik Yosef yang merupakan suami Tuti dan ayah Amel.

Baca Juga: KABAR POSITIF KASUS SUBANG, Polda Jabar Siap Umumkan Tersangka, Anjas: Semua Sangat Optimis & Percaya Diri

Rumah yang menjadi tempat kejadian perkara berlokasi di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang itu juga berfungsi sebagai kantor Yayasan Bina Prestasi Nasional yang menaungi SMP-SMKS Nasional di daerah Serangpanjang, Subang.

Yosef adalah pendiri Yayasan Bina Prestasi Nasional. Sebagai ketuanya adalah Yoris Raja Amanullah yang merupakan anak kandung Yosef, sekaligus kakak Amel. 

Tuti Suhartini yang menjadi bendahara Yayasan Bina Prestasi Nasional merupakan istri tua Yosep. Sedangkan Amel menjadi sekretaris yayasan.

Saat ini, mobil Alphard dan Toyota Yaris warna kuning milik Amel disimpan di halaman kantor Polsek Jalancagak, di Jalancagak, Subang.

Kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut sempat ditangani tim penyidik Polres Subang sebelum diambil alih Polda Jabar. Tim penyidik juga mendapat bantuan dari Mabes Polri.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Anjas di Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah