DESKJABAR- Mantan Pj Direktur PD Pasar Bermartabat, Andri Salman dijebloskan ke penjara Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa 14 Desember 2021.
Andri Salman menjadi terpidana kasus korupsi, maling uang rakyat, dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp150 juta dengan subsidair 2 bulan penjara.
Kejari Bandung, Iwa Suwia Pribawa melalui Kasi Pidsus Taufik Effendi,SH.MH.,mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Andri salman mantan Pj. Dirut PD Pasar Bermartabat kota Bandung berdasarkan putusan MA No. 2349 K/ Pid.sus/2021 tgl 18 Agustus 2021,yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Terpidana datang secara kooperatif memenuhi pangggilan jaksa eksekutor, kata Taufik Selasa 14 Desember 2021.
Dalam Putusan MA,kata Taufik, Andri Salman terbukti melanggar pasal 8 UU no. 31 / 1999 yang diubah UU No. 20/ 2001 dan dihukum selama 3 tahun penjara dan denda 150 juta Subsidair 2 Bulan.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Andri Salman dibawa ke LP Sukamiskin untuk menjalani hukuman.
Ditempat terpisah saat akan memenuhi panggilan jaksa terpidana Andri Salman mengaku siap menjalani hukuman.
Namun Andri mengungkapkan ada ketidakadilan dalam pengungkapan kasus yang menjerat dirinya.