Alun alun Kota dan Kabupaten Se-Jawa Barat Tutup Saat Libur Tahun Baru 2022, Begini Alasan Pemprov Jabar

- 14 Desember 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi Alun alun Bandung. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menutup semua Alun alun kota dan kabupaten se-Jawa Barat selama libur Tahun Baru.
Ilustrasi Alun alun Bandung. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menutup semua Alun alun kota dan kabupaten se-Jawa Barat selama libur Tahun Baru. /Dok. Pikiran-Rakyat.com/

DESKJABAR - Seiring dengan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022, semua Alun alun kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat tutup saat libur Tahun Baru 2022. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan ketentuan terbaru tersebut demi  membatasi mobilitas warga dan mencegah kerumunan warga pada malam pergantian tahun dan selama masa libur Tahun Baru. 

Ketentuan tersebut diunggah dan disosialisasikan melalui akun Instagram resmi Humas Pemprov Jabar, yaitu @humas_jabar, sejak Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana: Sudah Mengarah kepada Nama-nama Tersangka

Baca Juga: BANDUNG, Covid-19 di Kota Bandung Turun Drastis, 15 Kecamatan Tercatat Nol Kasus

Berikut ini isi selengkapnya ketentuan terbaru Pemprov Jabar yang berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah Jabar, yang dihimpun Desk Jabar.

1. Semua Alun alun ditutup dari 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

2. Pawai, arak-arakan, dan acara perayaan tahun baru dilarang.

3. Pengguna alat transportasi umum wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@humas_jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x