Menurut Diah, kronlogi pengungkapan kasus Herry Wirawan ini berawal pada bulan Juni 2021 lalu.
Pihaknya menerima laporan dari seorang kepala desa, dan orang tua santri terkait kasus dugaan pencabulan, terhadap beberapa anak warga desanya yang jadi santri di sebuah pesantren di Bandung.
Sebelumnya, kepala desa sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar.
Baca Juga: ANEH, IKAN RAKSASA Penunggu Danau di Tasikmalaya Hilang, Begini Kata Warga
Lalu Diah menuturkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan jajaran Polda Jabar yang juga menindaklanjuti laporan kepala desa dan warga sebagai orangtua santri.
Dari hasil penyelidikan Polda Jabar, diketahui jumlah korban seluruhnya ada 21 orang dan 11 di antaranya merupakan santri asal Garut.
Menurut apa yang diungkapkan Diah, setelah dibantu pihak Polda Jabar, beberapa hari kemudian para korban berhasil dijemput dari pondok pesantren dan langsung dibawa ke rumah aman P2TP2A Garut.
Baca Juga: Selebgram Rachel Vennya Terbukti Bersalah Tapi Tidak Dipenjara, Netizen Geram
Kemudian, tim penyidik Polda Jabar mulai melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para korban di rumah aman P2TP2A Garut yang prosesnya berlangsung selama beberapa hari.
Diah juga menerangkan, setelah berkas pemeriksaan dirasa cukup, tim penyidik Polda Jabar kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku predator seksual Herry Wirawan.