DESKJABAR – Selebgram Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa terbukti dinyatakan bersalah terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.
Persidangan atas mangkirnya Rachel Vennya dari karantina setelah pulang dari Amerika, digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, pada Jum’at 10 Desember 2021.
Meskipun Rachel Vennya dinyatakan bersalah, namun bersama dua rekannya tidak dipenjara, lantas hal ini membuat para netizen geram.
Berdasarkan putusan majelis hakim Rachel Vennya baru akan dipenjara selama empat bulan jika melakukan tindak pidana dalam masa percobaan dalam jangka waktu delapan bulan dan denda Rp50 juta per orang.
Rachel Vennya pun mengakui bahwa dirinya bersalah dan telah membayar sebesar Rp50 juta kepada salah satu aparat untuk membebaskan dirinya dari aturan karantina setelah berpulang dari luar negeri.
“Maka pengadilan menjatuhkan hukuman pidana selama empat bulan dan masa percobaan delapan bulan ditambah dengan sebesar Rp50 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar hakim, dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube KH Infotaiment.
Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini
Hukuman tersebut juga berlaku bagi kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa, terkait dendaan Rachel Vennya juga diberikan pilihan denda Rp.50 juta atau kurungan penjara minimal satu bulan penjara.
Pihak Rachel Vennya pun tampaknya menerima putusan hakim, tapi yang memberatkannya adalah mengingat Rachel Vennya sebagai sosok publik figure, tidak memberikan contoh yang baik.