“Yang memberatkan adalah dia kan publik figur harusnya dia menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan followersnya,” lanjutnya.
Baca Juga: Peliharalah, Hewan Ini Bisa Dijadikan Pagar Gaib atau Tolak Bala di Rumah Anda
Terkait kasus ini Rachel Vennya telah melakukan pelanggaran Pasal 93 Junto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Atas putusan hukuman kepada Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa ini disayangkan netizen yang turut membanjiri tagar Rachel Vennya yang sudah bertengger pada Jum’at 10 Desember 2021 hingga sekarang.
“Enak yah jadi Rachel Vennya ke LN kerja rasa liburan. Balik ke Jakarta kabut karantina/ sama sekali ga karantina. Jelas2 ada UU yang berlaku tetap ga dihukum. Sekarang enka jalan kesana jalan kesini, berasa negara punya bapak dia,” twit akun @dinisoxxx
Baca Juga: Wow, Ternyata Rutin Minum Air Kelapa Bisa Bikin Awet Muda, Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar
Sehingga netizen beranggapan bahwa Rachel Vennya pelanggaran yang dilakukan olehnya semakin akan banyak orang yang menyepelekan hukuman.
“Akibat pelanggaran yg dilakukan Mbak Rachel Vennya ini adalah orang tajir lainnya akan semakin menyepelekan sebuah hukuman. Karena dengan dalih ‘sopan’ akhirnya nggak di penjara,” cuit akun @bidadarikocaxxx.***