Ternyata, Korban Oknum Guru Membuat Belasan Santri Hamil Bukan Hanya Warga Garut, Juga Asal Tasikmalaya

- 10 Desember 2021, 17:15 WIB
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto /DeskJabar

Terdakwa pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sempat Pusing, Wali Kota Bandung, Oded M Danial Meninggal Dunia Hari Ini, Semua Jemaah Panik

Sedangkan untuk  memastikan para orang tua dan korban bisa kuat menerima musibah yang dialami, P2TP2A Garut terus melakukan pendampingan psikolog secara berkelanjutan. Baik kepada orang tua atau pun santriwati.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ullum mengaku marah dan geram saat mendengar ada seorang guru ngaji hamili belasan santriwati di Bandung.

Uu Ruzhanul Ullum pun langsung mencari tahu siapa sebenarnya Herry Wirawan Ustad di pesantren yang sudah berlaku biadab kepada para santrinya.

Dan ternyata, kata Kang Uu orang yang mengaku ustad tersebut dulunya bukan santri yang baik. Pernah masuk pesantren tetapi tidak mengaji dengan benar seperti santri lainya. Termasuk di lingkungan nya juga sering melakukan hal yang aneh.

"Saya sangat mendukung tindakan hukum terhadap pelaku yang bukan hanya melecehkan santri dan melukai keluarga korban tetapi juga melecehkan nama baik pesantren," Katanya.

Kang Uu meminta agar pelaku mendapatkan hukum yang setimpal dengan apa yang telah dilakukan terhadap santriwatinya.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah