Ternyata, Korban Oknum Guru Membuat Belasan Santri Hamil Bukan Hanya Warga Garut, Juga Asal Tasikmalaya

- 10 Desember 2021, 17:15 WIB
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto /DeskJabar

DESKJABAR - Santri yang menjadi korban oknum guru ngaji hamili santri di Bandung sebagai besar dari Garut.

Dari sejumlah korban hamil oleh oknum guru ngaji di Bandung yang selain dari Garut, ada juga asal Tasikmalaya.  

Namun ternyata tidak semua santri asal Garut yang menjadi korban oknum guru ngaji hamili santri di Bandung, ada juga seorang diantaranya ternyata dari Kabupaten Tasikmalaya.

Informasi itu diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya dari  pihak pengacara korban.

"Memang satu dari 11 Santri yang menjadi korban oknum guru ngaji di Bandung itu satu di antara warga Kabupaten Tasikmalaya. Tapi yang dari Tasikmalaya tidak sampai hamil," Kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto Jumat 10 Desember 2021.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Sempat Memberikan Kadeudeuh Kepada Insan Olah Raga, Kini Semua Berduka

Secara otomatis KPAID kata Ato akan melakukan pendamping psikis dan melakukan komunikasi silaturahmi ke keluarga korban untuk langkah langkah yang dianggap penting. Baik yang menyangkut psikis dan pendamping proses hukum yang sedang berjalan.

Santri yang menjadi korban tersebut berasal dari daerah selatan Kabupaten Tasikmalaya. Dan akan terus dilakukan pendampingan oleh KPAID.

Smentara itu, dari 11 santri atau 10 santri karena satu santri asal Tasikmalaya tidak semua hamil. Ada 9 santri yang hamil dan 8 sudah melahirkan.

Yang jadi persoalan saat ini, kat Ato kondisi para korban yang tinggal di pelosok Kabut Garut. Untuk bisa ke Kota Garut itu butuh perjuangan yang panjang.

Baca Juga: Terbaru Kode Redeem FF 10 Desember 2021, Buruan Klaim Kak Gratis SG Ungu, SCAR Blood Moon, Diamond Garena FF

Apakah korban yang merupakan warga satu desa di pelosok Kabupaten Garut itu sudah mendapatkan hal haknya atau belum.

Karena lokasinya sangat jauh butuh waktu 6 jam perjalanan dari Bandung ke daerah tempat tinggal para korban.

Para korban sudah harus mendapatkan terapi healing secara berkala dan butuh pemeriksaan kesehatan karena para korban secara pisik belum siap untuk hamil dan mahirkan.

Pasalnya, usia para korban aksi bejad oknum guru ngaji di Bandung yang bernama Herry Wirawan guru di Pesantren Manarul Huda itu masih berusia 13 tahun atau masih dibawah umur.

Baca Juga: Oded M Danial Meninggal Dunia, Ahmad Syaikhu: Beliau Guru yang Banyak Menginpirasi

Aksi biadab yang dilakukan oknum guru ngaji hamili Santri di Bandung itu ternyata dilakukan sejak tahun 2013 lalu. Bahkan salah satu korbannya sudah ada yang melahirkan dua anak.

Jumlah korban dari prilaku tidak bermoral yang dilakukan oknum guru ngaji hamili santri di Bandung itu bukan hanya 11 tetapi juga ada 21 orang. Namun dari wilayah Garut 10 orang dan satu dari Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara itu, dari informasi yang ada, butuh perjuangan panjang pihak keluarga untuk bisa mengungkap kasus oknum guru ngaji hamili Santri di Bandung tersebut.

Karena pihak keluarga tidak memiliki koneksi yang bisa membantu mengungkap kasus keji oknum guru ngaji hamili santri di Bandung.

Baca Juga: KODE REDEEM Free Fire Hari Ini 10 Desember 2021, Fix Gamer BISA Klaim Hadiah FF di reward.ff.garena.com

Pihak keluarga awalnya curiga dengan kondisi anak mereka di pesantren. Kemudian melaporkan ke pihak desa setempat untuk mengetahui kondisi sebenarnya yang menimpa anak-anaknya di pesantren.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan pada awalnya para orang tua tidak tahu kondisi anaknya hamil.

Bahkan saat mereka tahu, anaknya hamil dan ada yang melahirkan, para orang tua tidak mau mengurus anak korban rudapaksa oknum guru ngaji hamili Santri di Bandung.

Namun akhirnya para orang tua mau mengasuh anaknya setelah diberikan pendamping oleh pihak P2TP2A Kabupaten Garut.

 

Baca Juga: Yana Mulyana Sangat Kehilangan Oded M Danial (Mang Oded) yang sudah Dianggapnya Kakak

Saat menjalankan aksinya bejatnya Herry Wirawan menjanjikan kepada para santriwati banyak hal. Ada yang dijanjikan mengurus pesantren dan juga ada yang dijanjikan mau dijadikan polwan dan dijanjikan masuk perguruan tinggi.

Sementara itu dari informasi yang ada, ternyata para santriwati yang menjadi korban asusila tersebut dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun pesantren di Cibiru.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,  Asep Mulyana, menyebutkan perbuatan yang dilakukan HW tidak hanya berhubungan dengan delik kasus susila. Namun juga termasuk kejahatan kemanusiaan. 

Menurut Asep Mulyana, HW juga menyalahgunakan jabatannya sebagai seorang guru dan pendidik yang harusnya mengedepankan integritas dan moralitas. 

Baca Juga: Walikota Bandung Oded M Danial Juga Gemar Sepak Bola, Salah Satunya Mengidolakan Persib

"Karena korbannya cukup banyak. Ada 13 orang. Nanti kita akan kaji lagi. Karena di samping yang bersangkutan ini menyalahgunakan kapasitasnya selaku tenaga pendidik, yang bersangkutan juga menggunakan yayasan sebagai modus operandi kejahatan," ujar kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana, pada 9 Desember 2021.

Bahkan kata Asep ada dugaan oknum guru yang perkosa belasan santriwati ini menyalahgunakan dana ataupun bantuan yayasan dari pemerintah. 

Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

HW melakukan perbuatan tersebut pada rentang waktu sekitar tahun 2016 sampai 2021 dilakukan diberbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.

Baca Juga: Sempat Pusing, Wali Kota Bandung, Oded M Danial Meninggal Dunia Hari Ini, Semua Jemaah Panik

Kemudian juga dilakukan di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.

Menurut Kasipenkum sebagai pendidik, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan mana harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Terdakwa pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sempat Pusing, Wali Kota Bandung, Oded M Danial Meninggal Dunia Hari Ini, Semua Jemaah Panik

Sedangkan untuk  memastikan para orang tua dan korban bisa kuat menerima musibah yang dialami, P2TP2A Garut terus melakukan pendampingan psikolog secara berkelanjutan. Baik kepada orang tua atau pun santriwati.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ullum mengaku marah dan geram saat mendengar ada seorang guru ngaji hamili belasan santriwati di Bandung.

Uu Ruzhanul Ullum pun langsung mencari tahu siapa sebenarnya Herry Wirawan Ustad di pesantren yang sudah berlaku biadab kepada para santrinya.

Dan ternyata, kata Kang Uu orang yang mengaku ustad tersebut dulunya bukan santri yang baik. Pernah masuk pesantren tetapi tidak mengaji dengan benar seperti santri lainya. Termasuk di lingkungan nya juga sering melakukan hal yang aneh.

"Saya sangat mendukung tindakan hukum terhadap pelaku yang bukan hanya melecehkan santri dan melukai keluarga korban tetapi juga melecehkan nama baik pesantren," Katanya.

Kang Uu meminta agar pelaku mendapatkan hukum yang setimpal dengan apa yang telah dilakukan terhadap santriwatinya.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah