Ternyata, Korban Oknum Guru Membuat Belasan Santri Hamil Bukan Hanya Warga Garut, Juga Asal Tasikmalaya

- 10 Desember 2021, 17:15 WIB
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto /DeskJabar

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,  Asep Mulyana, menyebutkan perbuatan yang dilakukan HW tidak hanya berhubungan dengan delik kasus susila. Namun juga termasuk kejahatan kemanusiaan. 

Menurut Asep Mulyana, HW juga menyalahgunakan jabatannya sebagai seorang guru dan pendidik yang harusnya mengedepankan integritas dan moralitas. 

Baca Juga: Walikota Bandung Oded M Danial Juga Gemar Sepak Bola, Salah Satunya Mengidolakan Persib

"Karena korbannya cukup banyak. Ada 13 orang. Nanti kita akan kaji lagi. Karena di samping yang bersangkutan ini menyalahgunakan kapasitasnya selaku tenaga pendidik, yang bersangkutan juga menggunakan yayasan sebagai modus operandi kejahatan," ujar kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana, pada 9 Desember 2021.

Bahkan kata Asep ada dugaan oknum guru yang perkosa belasan santriwati ini menyalahgunakan dana ataupun bantuan yayasan dari pemerintah. 

Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

HW melakukan perbuatan tersebut pada rentang waktu sekitar tahun 2016 sampai 2021 dilakukan diberbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.

Baca Juga: Sempat Pusing, Wali Kota Bandung, Oded M Danial Meninggal Dunia Hari Ini, Semua Jemaah Panik

Kemudian juga dilakukan di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.

Menurut Kasipenkum sebagai pendidik, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan mana harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah