UPDATE Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, DANU Dituduh Bawa Alat Bukti, Begini Kata Kuasa Hukumnya

- 4 November 2021, 09:41 WIB
Kuasa hukum Danu bilang begini usai kliennya dituduh membawa alat bukti dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang
Kuasa hukum Danu bilang begini usai kliennya dituduh membawa alat bukti dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang /Antara.News/

“TKP itu, kalau kita mau cari tau siapa yang kemungkinan besar masuk kategori merusak TKP, sebenarnya siapa yang pada hari kejadian tanggal 18 Agustus 2021, yang masuk ke dalam TKP siapa ?” ujar Achmad Taufan Soedirjo.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Subang, Kuasa Hukum Danu Dan Yosep Saling Serang. Inilah Pernyataan Mereka

Baca Juga: DANU TUDUH BALIK, Justru YOSEF Pertama Masuk TKP Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Pada kesempatan yang sama, Achmad Taufan Soedirjo juga menanggapi pernyataan pengacara Yosef Hidayah yaitu Rohman Hidayat. yang meminta polisi segera menetapkan Danu dan Banpol menjadi tersangka dalam kasus penerobosan TKP pembunuh ibu dan anak di Subang.

“Menurut kami, itu pernyataan yang kurang elok dan etis. Karena yang berwenang menetapkan tersangka itu adalah polisi, bukan dia,” tambah Achmad Taufan Soedirjo.

Kasus pembunuh ibu dan anak di Subang terus bergulir dan polisi telah memeriksa beberapa saksi termasuk Danu .

Kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2021 menggemparkan tanah air.

Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23) dibunuh dengan keji dan jenazah keduanya ditemukan di dalam bagasi mobil mewah yang terparkir di samping rumah korban pembunuh ibu dan anak di Subang. ***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah