DESKJABAR – Update kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, pihak Danu membantah membawa atau menyimpan barang bukti.
Pihak Danu mengklarifikasi pemberitaan beredar, bahwa dirinya menyimpan atau membawa barang bukti yang ditemukan dari tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti yang dimaksud, ditemukan sebuah gunting dan cutter, pada sebuah bak mandi, pada rumah kejadian pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang.
Pemimpin ATS Lawfirm, Achmad Taufan Soedirjo, mengatakan, bahwa sebenarnya ditemukan bukan dibawa oleh Danu. “Tidak benar, kalau Danu menyimpan barang bukti,” ujarnya.
Disampingnya, Danu juga mengangguk terhadap pernyataan pengacara dirinya itu.
Menurut Achmad Taufan Soedirjo, yang benar hanya ditunjukan kepada Banpol, yang kemudian disuruh menyimpan kembali.
Achmad Taufan Soedirjo juga mengatakan, meluruskan kabar bahwa Danu dengan diberitakan mengacak-ngacak TKP.
“TKP itu, kalau mau kita cari siapa yang kemungkinan besar masuk kategori merusak TKP, sebenarnya siapa yang pada hari H tanggal 18 Agustus 2021, yang masuk ke dalam TKP ?” ucap Achmad Taufan Soedirjo.