Kabar Terbaru Kasus Subang, Kuasa Hukum Danu Dan Yosep Saling Serang. Inilah Pernyataan Mereka

- 4 November 2021, 07:01 WIB
Danu didampingi pengacara usai ditanyai ketiga kali oleh polisi di Polres Subang. Pengacara menilai Danu saksi kunci pembunuhan ibu dan anak di Subang
Danu didampingi pengacara usai ditanyai ketiga kali oleh polisi di Polres Subang. Pengacara menilai Danu saksi kunci pembunuhan ibu dan anak di Subang /YouTube Fredy Sudaryanto Sport

DESKJABAR - Memasuki hari ke 81 kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih belum menemukan titik terang. Sekarang pemeriksaan mengarah kepada Danu yang menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Bahkan Danu hingga saat ini telah 5 kali dalam satu pekan memenuhi pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kepolisian.

Dalam pemeriksaan terhadap Danu secara berturut-turut dalam satu pekan terakhir hingga lima kali pemeriksaan bahkan pada pemeriksaan yang ke tiga, pada 1 November 2021 tim penyidik didampingi oleh BIN dan ahli forensik.

Baca Juga: DANU TUDUH BALIK, Justru YOSEF Pertama Masuk TKP Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Baca Juga: KASUS Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Kuasa Hukum Danu Serang Balik Kuasa Hukum Yosef Soal Ini

Pernyataan Kuasa Hukum Yosef Rohmah Hidayat yang meminta Polres Subang untuk menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai Tersangka.

Seperti diungkapkan oleh Rohman Hidayat Kuasa Hukum Yosef pada DESKJABAR, pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, meminta Polres Subang tegas menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka.

Pernyataan Rohman Hidayat disampaikan kepada DeskJabar.com tepat pada hari ke 76 terjadinya kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Kuasa Hukum Yosef tersebut menilai apa yang telah dilakukan Danu dan oknum Banpol pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada kasus pembunuhan di Subang telah melanggar KUH Pidana pasal 221 ayat 2 KUHP.

Seperti diketahui, pada 19 Agustus 2021 yang lalu, atau sehari setelah kejadian kasus pembunuhan di Subang yang menewaskan ibu dan anak yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustikaratu alias Amel, Danu mengaku disuruh masuk ke rumah TKP di Ciseuti oleh seorang oknum Banpol, oknum Banpol sampai sekarang belum terungkap.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x