DESKJABAR - Memasuki hari ke 81 kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih belum menemukan titik terang. Sekarang pemeriksaan mengarah kepada Danu yang menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Bahkan Danu hingga saat ini telah 5 kali dalam satu pekan memenuhi pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kepolisian.
Dalam pemeriksaan terhadap Danu secara berturut-turut dalam satu pekan terakhir hingga lima kali pemeriksaan bahkan pada pemeriksaan yang ke tiga, pada 1 November 2021 tim penyidik didampingi oleh BIN dan ahli forensik.
Baca Juga: KASUS Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Kuasa Hukum Danu Serang Balik Kuasa Hukum Yosef Soal Ini
Pernyataan Kuasa Hukum Yosef Rohmah Hidayat yang meminta Polres Subang untuk menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai Tersangka.
Seperti diungkapkan oleh Rohman Hidayat Kuasa Hukum Yosef pada DESKJABAR, pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, meminta Polres Subang tegas menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka.
Pernyataan Rohman Hidayat disampaikan kepada DeskJabar.com tepat pada hari ke 76 terjadinya kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kuasa Hukum Yosef tersebut menilai apa yang telah dilakukan Danu dan oknum Banpol pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada kasus pembunuhan di Subang telah melanggar KUH Pidana pasal 221 ayat 2 KUHP.
Seperti diketahui, pada 19 Agustus 2021 yang lalu, atau sehari setelah kejadian kasus pembunuhan di Subang yang menewaskan ibu dan anak yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustikaratu alias Amel, Danu mengaku disuruh masuk ke rumah TKP di Ciseuti oleh seorang oknum Banpol, oknum Banpol sampai sekarang belum terungkap.