DESKJABAR – Kuasa Hukum Danu dalam pengungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Achmad Taufan, menilai pernyataan kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat dinilai tidak etis dan tidak elok.
Pernyataan Achmad Taufan itu meluncur untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum Yosef dalam pengungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Rohman Hidayat, yang meminta Danu dan Banpol ditetapkan sebagai tersangka penerobosan TKP.
Bahkan Achmad Taufan menyerang balik Rohman, terkait dengan keberadaan Yosef sebagai orang pertama yang masuk TKP pada tanggal 18 Agustus 2021. Sementara Danu sendiri masuk ke TKP terjadi pada 19 Agustus 2021, dan itupun karena disuruh Banpol.
Baca Juga: GEMPA BUMI Magnitudo 5,3 Baru Saja Terjadi di Sulawesi Utara, BMKG Minta Waspadai Gempa Susulan
Sebelumnya Rohman Hidayat menilai bahwa Danu dan Banpol dinilai telah melanggar KUH Pidana pasar 221 ayat 2.
Menurut Rohman Hidayat, bila menerobos garis polisi berarti sudah melanggar KUH Pidana karena bisa saja mereka merusak atau menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2 KUHP.
"Menurut saya itu sudah melanggar KUHP, saya sebagai kuasa hukum Pa Yosef minta oknum Banpol dan Danu segera dijadikan tersangka karena menerobos garis polisi tanpa izin," ujar Rohman Hidayat kepada Deskjabar.com, Selasa 2 November 2021 sore.
"Pa Yosef saja selaku pemilik rumah tersebut dari awal di police line hingga sekarang sudah dua bulan lebih tidak pernah masuk ke rumah tersebut. Padahal Yosef yang punya rumah tersebut," ujar Rohman.