DANU KASUS SUBANG Mungkinkah Jadi Tersangka? Penjelasan Roy Suryo Sangat Menohok

- 4 November 2021, 08:04 WIB
Roy Suryo, pakar telematika dan informatika. Agar kasus Subang  terungkap dengan sebenar-benarnya  menyarankan lebih memaksimalkan lagi  teknologi yang ada
Roy Suryo, pakar telematika dan informatika. Agar kasus Subang terungkap dengan sebenar-benarnya menyarankan lebih memaksimalkan lagi teknologi yang ada /Istimewa/

DESKJABAR - Hari Rabu 3 November 2021 kemarin, untuk yang kelima kalinya dalam sepekan, Danu kembali dipanggil penyidik Polres Subang dalam kaitannya dengan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Sebelumnya Danu telah memenuhi panggilan polisi pada hari  Kamis 28 Oktober 2021, Jumat 30 Oktober 2021, Senin 1 November 2021, dan Selasa 2 November 2021.

Mengapa Danu kini menjadi sasaran penyelidikan?. Danu yang bernama lengkap Muhammad Ramdhanu merupakan pegawai di Yayasan Bina Prestasi Nasional yang didirikan Yosef, suami korban.

Danu juga merupakan keponakan almarhumah Tuti yang menjadi korban pembunuh ibu dan anak di Subang. Namun, Danu adalah anak angkat dari kakak Tuti bernama Ida.

Baca Juga: Jadwal Persib Liga 1 BRI 2021 Hari Ini, Pasukan Robert Alberts Dalam Motivasi Tinggi Kalahkan Persela Lamongan

Pada pemeriksaan sebelumnya, kepada polisi Danu menyebutkan ia mengizinkan dua  orang  yang bertugas di Pospol Jalan Cagak masuk ke TKP.

Pengakuan Danu itulah yang membuat  Roy Suryo,  pakar telematika dan informatika tergelitik dan menggaris bawahinya sebagai pengakuan yang perlu diselidiki lebih lanjut.

“Bagaimana bisa dia mengizinkan dua orang (oknum  Banpol) Polisi yang katanya dikenalnya  bertugas di Pospol Cagak masuk ke TKP setelah kejadian dan  dalam posisi crime scene sudah diberi garis polisi alias Daerah Terlarang dimasuki siapapun kecuali petugas terkait”, tutur Roy Suryo kepada DeskJabar, dua hari yang lalu.

Menurut Roy Suryo yang pernah menjadi  Menpora di era Presiden SBY, pengakuan atau keterangan dari Danu itu sangat menarik dan perlu dilidik lebih lanjut biar semuanya menjadi terang benderang.

“Apalagi dia (Danu) mengakui kalau disuruh membersihkan bak mandi berbau anyir di TKP yang mana kuat diduga sangat berkaitan dengan barang bukti. Tindakan (Danu) ini bisa dikenakan Pasal Menghilangkan BarBuk (barang bukti), karena dilakukan sebelum petugas  resmi datang dan melakukan olah TKP. Mereka datang ke TKP dalam waktu yang tidak wajar, alias dini hari pasca kejadian”, ujar Roy Suryo.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x