TANGKAP!! Oknum Banpol yang Menerobos Garis Polisi di Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

- 3 November 2021, 12:32 WIB
Fotor kiri: penyidik Polisi telah melakukan olah TKP di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Foto Kanan : Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat
Fotor kiri: penyidik Polisi telah melakukan olah TKP di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Foto Kanan : Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat /


DESKJABAR- Kasus pembunuhan di Subang semakin ramai diperbincangkan terlebih Danu atau dengan nama lengkap Muhammad Ramdanu memberikan keterangan dirinya masuk ke TKP menerobos police line atau garis polisi disuruh oknum Banpol.

Lantas siapa oknum Banpol tersebut? Rohmah Hidayat, kuasa hukum Yosef meminta agar polisi mengusut oknum Banpol, lalu segera buru dan segera tangkap dan jadikan tersangka.

Rohman Hidayat pun mempertanyakan siapa oknum Banpol yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) rumah kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang bisa seenak perut berada di dalam TKP.

Baca Juga: Yosef Pertama Masuk TKP Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Bisakan Yosef Subang Jadi Tersangka ?

Baca Juga: DANU TUDUH BALIK, Justru YOSEF Pertama Masuk TKP Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Danu dalam Kasus Subang ? Berikut Fakta Ramdanu di Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Tentu saja kehadiran Banpol disitu membuat heran, Yosef saja yang punya rumah tidak bisa masuk ke rumah TKP.

"Heran terhadap Banpol yang leluasa masuk TKP pada tanggal 19 Agustus 2021 dan menyuruh Danu masuk TKP membersihkan bak kamar mandi," kata Rohmah Hidayat saat kepada awak media, Rabu 3 November 2021

"Oknum Banpol ini siapa, dia harus bertanggung jawab karena sudah melanggar KUHP pasal 221 ayat 2," tambahnya.

Yosef yang baju, pakaian sehari hari dan barang barangnya di rumah TKP dibiarkan saja karena tidak bisa masuk ke sana, bahkan terpaksa harus pinjam baju ke sudaranya, Mulyana.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x