DESKJABAR – Setelah sebelumnya Danu didesak untuk jadi tersangka, kini Yosef Hidayah atau Yosef Subang juga dituduh masuk dan menerobos duluan ke rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
Kalau Danu didesak untuk dijadikan tersangka, maka Yosef Subang harus lebih dulu jadi tersangka karena saat itu masuk duluan ke rumah TKP pembunuhan Subang.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mempertanyakan keberadaan Yosef sebagai orang pertama yang masuk TKP pada tanggal 18 Agustus 2021. Sementara Danu sendiri masuk ke TKP terjadi pada 19 Agustus 2021, dan itupun karena disuruh Banpol.
Seperti diketahui, Yosef adalah orang yang pertama kali masuk ke rumah TKP di Ciseuti pada tanggal 18 Agustus 2021, dan mendapati banyak bercak darah di dalam rumah.
Yosef kemudian memanggil saksi Mang Ujang dan pak RT. Setelah itu, Yosef, yang juga suami dari korban Tuti Suhartini dan ayah dari Amel, segera bergegas ke kantor polisi di Jalancagak. Saat Yosef datang bersama polisi di TKP sudah banyak orang.
Menurut Achmad Taufan, Danu saat masuk ke rumah TKP itu disuruh Banpol. Pertanyaannya adalah Banpol itu siapa yang menyuruh, tujuannya apa, dan dasarnya apa.
“Danu kan hanya disuruh. Di dalam bak ditemukan barang bukti gunting dan cutter dan banpol minta menaruh lagi,” katanya melalui kanal Youtube Misteri Mbak Suci yang tayang pada Rabu 3 November 2021 malam.